BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pada dasarnya, Bursa Efek Indonesia Indonesia
Stock Exchange (IDX) merupakan
pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen
keuangan yang diperjualbelikan di BEI seperti saham, obligasi, waran, right,
obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put
atau call).
Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian BEI atau
pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan
Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan
Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
BEI memberikan peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar
modal memberikan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan
fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang
memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik dapat memperoleh dana
segar masyarakat melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau efek
utang (obligasi).
BEI dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena BEI memberikan kemungkinan
dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan
karakteristik investasi yang dipilih. Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal
aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan
alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan
pendapatan perusahaan dan pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat
yang lebih luas.
1.2 Tujuan Makalah
Tujuan dari pembuatan makalah ini
adalah sebagai salah satu tugas mata kuliah Manajemen Keuangan juga sebagai
bahan pengetahuan agar dapat mengetahui
mekanisme serta cara kerja Bursa Efek Indonesia (BEI) yang merupakan pasar
modal yang ada di Indonesia yang memiliki fungsi penting secara tidak langsung berpengaruh
terhadap perekonomian di Indonesia sebagai tempat beraktivitasnya
perusahaan-perusahaan sehingga perusahaan dapat meningkatkan pendapatan serta
secara langsung memberikan kesejahteraan bagi masyarakat .
1.3 Sistematika Makalah
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan Makalah
1.3 Sistematika Makalah
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Bursa Efek Indonesia (BEI)
2.2 Pengertian
Bursa Efek Indonesia (BEI)
2.3 Organisasi di Bursa Efek Indonesia (BEI)
2.4 Sekuritas yang diperjualbelikan
di Bursa Efek Indonesia
2.5 Mekanisme
Listing Emiten di Bursa Efek Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Bursa Efek Indonesia
(BEI)
Secara historis, pasar modal
telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah
hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia.
Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan
pemerintah colonial atau VOC. Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912,
perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang
diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami
kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke
I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah
Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek
tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun
1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan seiring
dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
Secara singkat, tonggak
perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
F 14 Desember 1912 : Bursa
Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.
F 1914 – 1918 : Bursa Efek di
Batavia ditutup selama Perang Dunia I
F 1925 – 1942 : Bursa Efek di
Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya
F Awal tahun 1939 : Karena isu
politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
F 1942 – 1952 : Bursa Efek di
Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II
F 1952 : Bursa Efek di
Jakarta diaktifkan kembali dengan UU Darurat Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan
oleh Menteri kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof.DR.
Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI
(1950)
F 1956 : Program
nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif.
F 1956 – 1977 : Perdagangan
di Bursa Efek vakum.
F 10 Agustus 1977 : Bursa
Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM
(Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar
Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT
Semen Cibinong sebagai emiten pertama.
F 1977 – 1987 : Perdagangan
di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24.
Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar
Modal.
F 1987 : Ditandai dengan hadirnya
Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk
melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.
F 1988 – 1990 : Paket
deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka
untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat.
F 2 Juni 1988 : Bursa Paralel
Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang
dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
F Desember 1988 : Pemerintah
mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan
untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar
modal.
F 16 Juni 1989 : Bursa Efek
Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik
swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya.
F 13 Juli 1992 : Swastanisasi
BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini
diperingati sebagai HUT BEJ.
F 22 Mei 1995 : Sistem
Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta
Automated Trading Systems).
F 10 November 1995 : Pemerintah
mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang
ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996.
F 1995 : Bursa Paralel
Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya.
F 2000 : Sistem Perdagangan Tanpa
Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia.
F 2002 : BEJ mulai mengaplikasikan
sistem perdagangan jarak jauh (remote trading).
F 2007 : Penggabungan Bursa Efek
Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek
Indonesia (BEI)
2.2
Pengertian Bursa Efek Indonesia (BEI)
Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock
Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi
efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung
Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek
Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil penggabungan ini
mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.
BEI menggunakan
sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System baru
yang akan disediakan OMX.
Bursa Efek Indonesia
berpusat di Kawasan Niaga Sudirman, Jl. Jend. Sudirman 52-53, Semanggi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berikut
pengertian berdasarkan Struktur Organisasi :
- Perusahaan Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
- Penjamin Emisi Efek
Pihak yang membuat kontrak dengan
Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa
kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
3. Perantara Pedagang Efek
Pihak yang melakukan kegiatan
usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
- Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya
mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio
investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana
pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Biro Administrasi Efek
Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan
pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
- Kustodian
Pihak yang memberikan jasa
penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain,
termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi
Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
- Wali Amanat
Pihak yang mewakili kepentingan
pemegang Efek yang bersifat utang.
- Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Lembaga yang menyelenggarakan
jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Lembaga ini didirikan
dengan tujuan agar transaksi bursa dapat terlaksana secara teratur, wajar, dan
efisien. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh PT Kliring dan Penjaminan
Efek Indonesia atau disingkat KPEI.
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga yang menyelenggarakan
jasa penyimpanan dan penyelesaian dengan tujuan agar transaksi bursa berjalan
teratur, wajar, dan efisien.
Sebagai SRO, LPP menetapkan peraturan mengenai kegiatan penyimpanan dan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai pemakaian biaya jasa.
Sebagai SRO, LPP menetapkan peraturan mengenai kegiatan penyimpanan dan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai pemakaian biaya jasa.
Berikut ini visi serta misi dari Bursa Efek Indonesia
:
VISI
Menjadi Bursa Yang Kompetitif dengan
Kredibilitas Tingkat Dunia
MISI
MISI
· Pillar
of Indonesian Economy
· Market
Oriented
· Company
Transformation
· Institutional
Building
· Delivery
Best Quality Products & Services
OBJECTIVES
· Liquidity
· Market
Integrity
CORE
VALUES
1. Integrity
2. Quality
Orientation
3. Accountability
4. Institutional
Building
5. Responsive
CORE
COMPETENCIES
1. Integrity
2. Customer
Service
3. Time
Management
4. Commitment
5. Continuous
Improvement
6. Accountability
7. Teamwork
8. Learning
Orientation
9. Leadership
10. Organizational
Awareness
11. Responsiveness
2.3 Organisasi Di Bursa Efek Indonesia (BEI)
Struktur
Pasar Modal Indonesia telah diatur oleh UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar Modal
STRUKTUR ORGANISASI BURSA EFEK INDONESIA
DEWAN
KOMISARIS
|
|
|
|
|
Johnny
Darmawan
|
Chaeruddin
Berlian
|
I
NYoman Tjager
|
Felix
Oentoeng Soebagjo
|
Mustofa
|
·
Dewan Komisaris
berfungsi :
DEWAN
DIREKSI
|
|
|
|
|
|
|
Adikin
Basirun
|
Eddy
Sugito
|
Wan
Wei Yiong
|
Ito
Warsito
|
Friderica
W.
Dewi |
Uriep B.
Prasetyo |
Supandi
|
·
Dewan Direksi
berfungsi :
Keterangan
Detail:
DEWAN KOMISARIS
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1.
|
I Nyoman Tjager
|
Komisaris
Utama
|
2.
|
Mustofa
|
Komisaris
|
3.
|
Chaeruddin Berlian
|
Komisaris
|
4.
|
Johnny Darmawan
|
Komisaris
|
5.
|
Felix Oentoeng
Soebagjo
|
Komisaris
|
DEWAN DIREKSI
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1.
|
Ito Warsito
|
Direktur
Utama
|
2.
|
Eddy Sugito
|
Direktur
Penilaian Perusahaan
|
3.
|
Wan Wei Yiong
|
Direktur
Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa
|
4.
|
Uriep Budhi Prasetyo
|
Direktur
Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan
|
5.
|
Friderica Widyasari
Dewi
|
Direktur
Pengembangan
|
6.
|
Adikin Basirun
|
Direktur
Teknologi Informasi
|
7.
|
Supandi
|
Direktur
Keuangan dan SDM
|
DAFTAR NAMA PEJABAT KEPALA
DIVISI / KEPALA SATUAN
No
|
Jabatan
|
Nama
|
Direktorat
Utama
|
||
1.
|
Sekretaris Perusahaan
|
Irmawati Amran (Pjs.)
|
2.
|
Divisi Hukum
|
Dewi Arum Prasetyaningtyas
|
3.
|
Satuan Pemeriksa Internal
|
Widodo
|
Direktorat
Penilaian Perusahaan
|
||
4.
|
Divisi
Penilaian Perusahaan Sektor Riil
|
I Gede Nyoman B.Y.
|
5.
|
Divisi
Penilaian Perusahaan Sektor Jasa
|
Umi Kulsum
|
6.
|
Divisi
Penilaian Perusahaan Surat Utang
|
Saptono Adi Junarso
|
Direktorat Perdagangan & Pengaturan
Anggota Bursa
|
||
7.
|
Divisi Perdagangan Saham
|
Andre PJ Tolle (Pjs.)
|
8.
|
Divisi Perdagangan Surat Utang & Derivatif
|
Erna Dewayani
|
9.
|
Divisi Keanggotaan dan Partispan
|
Andi Sudhana (Pjs.)
|
Direktorat
Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan
|
||
10.
|
Divisi Pengawasan Transaksi
|
Hamdi Hassyarbaini
|
11.
|
Divisi
Kepatuhan Anggota Bursa
|
Kristian S. Manullang
|
Direktorat
Pengembangan
|
||
12.
|
Divisi Riset
|
Kandi Sofia S. Dahlan
|
13.
|
Divisi Pengembangan Usaha
|
Hari Purnomo
|
14.
|
Divisi Pemasaran
|
Isharsaya
|
15.
|
Chief Economist
|
Edison Hulu
|
Direktorat Teknologi Informasi dan
Manajemen Resiko
|
||
16.
|
Divisi Operasional Teknologi Informasi
|
Yohanes Liauw
|
17.
|
Divisi Pengembangan Solusi Bisnis Teknologi Informasi
|
Didit Agung Laksono
|
18.
|
Divisi Manajemen Resiko
|
Mohammad Mukhlis
|
Direktorat
Keuangan dan Sumber Daya Manusia
|
||
19.
|
Divisi Keuangan
|
Yohanes A. Abimanyu
|
20.
|
Divisi Sumber Daya Manusia
|
Mirna Kurniawati
|
21.
|
Divisi Umum
|
-
|
2.4 Sekuritas yang diperjualbelikan
di Bursa Efek Indonesia
Instrument yang dipejualbelikan
dalam pasar modal ada berbagai macam dintaranya adalah sebagai berikut
1. Saham
2. Produk Turunan (Derivatif)
3. Reksadana
4. Pasar Modak Syariah
5. Layanan
A.
Saham (STOCK)
Saham (stock) merupakan salah
satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan
salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan.
Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih
para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai
tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu
perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka
pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset
perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pada dasarnya, ada dua keuntungan
yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:
1. Dividen
Dividen merupakan pembagian
keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang
dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari
pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka
pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif
lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui
sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
2. Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih
antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya
aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham
ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500
per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500
untuk setiap saham yang dijualnya.
Sebagai instrument investasi,
saham memiliki risiko, antara lain:
1. Capita Loss
Merupakan kebalikan dari Capital
Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga
beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham,
kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.
2. Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya
dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut
dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas
terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil
penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan
kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional
kepada seluruhm pemegang saham.
Namun jika tidak terdapat sisa
kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari
likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang
saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus
mengikuti perkembangan perusahaan.
Di pasar sekunder atau dalam
aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi
baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena
adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga
saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand
tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas
saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut
bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga,
inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan
politik, dan faktor lainnya.
Ada beberapa sudut pandang untuk
membedakan saham (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 6) :
1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau
klaim
a. Saham Biasa (common stock)
· Mewakili klaim kepemilikan pada
penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
· Pemegang saham biasa memiliki
kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum
yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham
tersebut.
b. Saham Preferen (Preferred
Stock)
· Saham yang memiliki
karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa
menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak
mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
· Serupa saham biasa karena
mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang
tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
· Persamaannya dengan obligasi
adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama
masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible)
dengan saham biasa.
2. Ditinjau dari cara
peralihannya
a. Saham Atas Unjuk (Bearer
Stocks)
· Pada saham tersebut tidak
tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke
investor lainnya.
· Secara hukum, siapa yang
memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk
ikut hadir dalam RUPS.
b. Saham Atas Nama (Registered
Stocks)
· Merupakan saham yang ditulis
dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui
prosedur tertentu.
3. Ditinjau dari kinerja
perdagangan
a. Blue – Chip Stocks
· Saham biasa dari suatu
perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri
sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b. Income Stocks
· Saham dari suatu emiten yang
memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang
dibayarkan pada tahun sebelumnya.
· Emiten seperti ini biasanya
mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan
dividen tunai.
· Emiten ini tidak suka menekan
laba dan tidak mementingkan potensi.
c. Growth Stocks
1. (Well – Known)
· Saham – saham dari emiten yang
memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri
sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
2. (Lesser – Known)
· Saham dari emiten yang tidak
sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock.
· Umumnya saham ini berasal dari
daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
d. Speculative Stock
· Saham suatu perusahaan yang
tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan
tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun
belum pasti.
e. Counter Cyclical Stockss
· Saham yang tidak terpengaruh
oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
· Pada saat resesi ekonomi, harga
saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai
akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa
resesi.
Dan yang terbaru jenis saham yang
diperdagangkan di BEI , yaitu ETF (Exchange Trade Fund) adalah gabungan
reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di bursa seperti halnya saham di
pasar modal bukan di Manajer Investasi (MI)
B. OBLIGASI (BOND)
Obligasi merupakan surat utang
jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari
pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode
tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak
pembeli obligasi tersebut.
Obligasi memiliki beberapa jenis
yang berbeda, yaitu :
1) Dilihat dari sisi penerbit :
a) Corporate Bonds :
obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha
milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
b) Government Bonds :
obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c) Municipal Bond :
obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek
yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).
2) Dilihat dari sistem pembayaran
bunga :
a) Zero Coupon Bonds : obligasi
yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok
dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
b) Coupon Bonds : obligasi dengan
kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
c) Fixed Coupon Bonds : obligasi
dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di
pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
d) Floating Coupon Bonds :
obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu
tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time
deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank
pemerintah dan swasta.
3) Dilihat dari hak penukaran /
opsi :
a) Convertible Bonds : obligasi
yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi
tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.
b) Exchangeable Bonds : obligasi
yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke
dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c) Callable Bonds : obligasi yang
memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu
sepanjang umur obligasi tersebut.
d) Putable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada
investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga
tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
4) Dilihat dari segi jaminan atau
kolateralnya
a) Secured Bonds : obligasi yang
dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari
pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:
- Guaranteed Bonds : Obligasi
yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga
- Mortgage Bonds :
obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas
properti atau asset tetap.
- Collateral Trust Bonds :
obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya,
misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.
b) Unsecured Bonds :
obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan
kekayaan penerbitnya secara umum.
5) Dilihat dari segi nilai
nominal
a. Konvensional Bonds : obligasi
yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
b. Retail Bonds : obligasi yang
diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate
bonds maupun government bonds.
6) Dilihat dari segi perhitungan
imbal hasil :
a. Konvensional Bonds : obligasi
yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.
b. Syariah Bonds : obligasi yang
perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam
perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:
- Obligasi Syariah Mudharabah
merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga
pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah
mengetahui pendapatan emiten.
- Obligasi Syariah Ijarah
merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon
(fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal
obligasi diterbitkan
Karakteristik Obligasi :
- Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
- Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.
- Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
- Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.
Harga
Obligasi
Berbeda dengan harga saham yang
dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase
(%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
- Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
- at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta
- at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.
Yield Obligasi :
Pendapatan atau imbal hasil atau return
yang akan diperoleh dari investasi obligasi dinyatakan sebagai yield, yaitu
hasil yang akan diperoleh investor apabila menempatkan dananya untuk dibelikan
obligasi. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi obligasi, investor harus
mempertimbangkan besarnya yield obligasi, sebagai faktor pengukur
tingkat pengembalian tahunan yang akan diterima.
Ada 2 (dua) istilah dalam
penentuan yield yaitu current yield dan yield to maturity.
- Currrent yield adalah yield yang dihitung berdasrkan jumlah kupon yang diterima selama satu tahun terhadap harga obligasi tersebut.
Current yield = bunga tahunan
harga obligasi
Contoh:
Jika obligasi PT XYZ memberikan
kupon kepada pemegangnya sebesar 17% per tahun sedangkan harga obligasi
tersebut adalah 98% untuk nilai nominal Rp 1.000.000.000, maka:
Current Yield = Rp 170.000.000
atau 17%
= Rp 980.000.000
98%
= 17.34%
- Sementara itu yiled to maturity (YTM) adalah tingkat pengembalian atau pendapatan yang akan diperoleh investor apabila memiliki obligasi sampai jatuh tempo. Formula YTM yang seringkali digunakan oleh para pelaku adalah YTM approximation atau pendekatan nilai YTM, sebagai berikut:
YTM approximation = C + R – P/ n
x 100%
R + P/2
Keterangan:
C = kupon
n = periode waktu yang tersisa (tahun)
R = redemption value
P = harga pemeblian (purchase value)
Contoh:
Obligasi XYZ dibeli pada 5 September 2003 dengan harga
94.25% memiliki kupon sebesar 16% dibayar setiap 3 bulan sekali dan jatuh tempo
pada 12 juli 2007. Berapakah besar YTM approximationnya ?
C = 16%
n = 3 tahun 10 bulan 7 hari = 3.853 tahun
R = 94.25%
P = 100%
YTM approximation = 16 + 100 – 94.25
3.853
= 100 + 94.25
2
= 18.01 %
C. DERIVATIF
(PRODUK TURUNAN)
Efek derivatif merupakan Efek
turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek
turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek “utama” maupun turunan
selanjutnya. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang
keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying
assets.
Dalam pengertian yang lebih
khusus, derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih
pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets/commodities
yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang
merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun
nilai di masa mendatang dari obyek yang diperdagangkan tersebut sangat
dipengaruhi oleh instrumen induknya yang ada di spot market.
Derivatif Keuangan
Derivatif yang terdapat di Bursa
Efek adalah derivatif keuangan (financial derivative). Derivatif
keuangan merupakan instrumen derivatif, di mana variabel-variabel yang
mendasarinya adalah instrumen-instrumen keuangan, yang dapat berupa saham,
obligasi, indeks saham, indeks obligasi, mata uang (currency), tingkat
suku bunga dan instrumen-instrumen keuangan lainnya.
Instrumen-instrumen derivatif sering digunakan oleh
para pelaku pasar (pemodal dan perusahaan efek) sebagai sarana untuk melakukan
lindung nilai (hedging) atas portofolio yang mereka miliki.
Dasar Hukum
- UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
- Peraturan Pemerintah no.45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
- SK Bapepam No. Kep.07/PM/2003 Tgl. 20 Februari 2003 tentang Penetapan Kontrak Berjangka atas Indeks Efek sebagai Efek
- Peraturan Bapepam No. III. E. 1 tgl. 31 Okt 2003 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek
- SE Ketua Bapepam No. SE-01/PM/2002 tgl. 25 Februari 2002 tentang Kontrak Berjangka Indeks Efek dalam Pelaporan MKBD Perusahaan Efek
- Persetujuan tertulis Bapepam nomor S-356/PM/2004 tanggal 18 Pebruari
2004 perihal Persetujuan KBIE-LN (DJIA & DJ Japan Titans 100).
Beberapa Jenis Produk Turunan yang diperdagangkan di
BEI:
1. Kontrak Opsi Saham (KOS)
OPTION
adalah kontrak resmi yang memberikan Hak (tanpa adanya kewajiban) untuk membeli
atau menjual sebuah asset pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Option pertama kali secara resmi diperdagangkan melalui Chicago Board Exchange
(CBOE) pada tahun 1973
KOS
(Kontrak Opsi Saham) adalah Efek yang memuat hak beli (call option) atau
hak jual (put option) atas Underlying Stock (saham perusahaan
tercatat, yang menjadi dasar perdagangan seri KOS) dalam jumlah dan Strike
Price (harga yang ditetapkan oleh Bursa untuk setiap seri KOS sebagai acuan
dalam Exercise) tertentu, serta berlaku dalam periode tertentu.
Call Option memberikan hak
(bukan kewajiban) kepada pemegang opsi (taker) untuk membeli sejumlah
tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut. Sebaliknya,
Put Option memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang opsi (taker)
untuk menjual sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar
kontrak tersebut.
Opsi tipe
Amerika memberikan kesempatan kepada pemegang opsi (taker) untuk
meng-exercise haknya setiap saat hingga waktu jatuh tempo. Sedangkan Opsi Eropa
hanya memberikan kesempatan kepada taker untuk meng-exercise haknya pada
saat waktu jatuh tempo.
Adapun karakteristik opsi saham yang diperdagangkan di BEI adalah sebagai berikut :
Adapun karakteristik opsi saham yang diperdagangkan di BEI adalah sebagai berikut :
Tipe KOS
|
Call Option Dan Put Option
|
||
Satuan Perdagangan
|
1 Kontrak = 10.000 opsi saham
|
||
Masa Berlaku
|
1,2 dan 3 bulan
|
||
Pelaksanaan Hak (exercise)
|
Metode Amerika (Setiap saat dalam jam tertentu di
hari bursa, selama masa berlaku KOS)
|
||
Penyelesaian Pelaksanaan Hak
|
Secara tunai pada T+ 1, dengan pedoman:
• call option = WMA – strike price • put option = strike price – WMA |
||
Margin Awal
|
Rp 3.000.000,- per kontrak
|
||
WMA (weighted moving average)
|
adalah rata-rata tertimbang dari saham acuan opsi
selama 30 menit dan akan muncul setelah 15 menit berikutnya
|
||
Strike Price
|
adalah harga tebus (exercise price) untuk setiap
seri KOS yang ditetapkan 7 seri untuk call option dan 7 seri untuk put option
berdasarkan closing price saham acuan opsi saham
|
||
Automatic exercise
|
diberlakukan apabila:
110% dari strike³• call option, jika WMA price 90% dari strike price£• put option, jika WMA |
||
Jam Perdagangan KOS
|
• Senin – Kamis
|
:
|
Sesi 1: 09.30 – 12.00 WIB
|
Sesi 2: 13.30 – 16.00 WIB
|
|||
• Jum’at
|
:
|
Sesi 1: 09.30 – 11.30 WIB
|
|
Sesi 2: 14.00 – 16.00 WIB
|
|||
Jam Pelaksanaan Hak
|
• Senin – Kamis : 10.01 – 12.15 dan 13.45 – 16.15
WIB
• Jum’at : 10.01 – 11.45 dan 14.15 – 16.15 WIB |
||
Premium
|
diperdagangkan secara lelang berkelanjutan
(continuous auction market) |
2. Kontrak Berjangka Indeks (LQ 45 FUTURES)
Kontrak Berjangka atau Futures adalah kontrak untuk membeli atau menjual
suatu underlying (dapat berupa indeks, saham, obligasi, dll) di masa mendatang.
Kontrak indeks merupakan kontrak berjangka yang menggunakan underlying berupa
indeks saham.
LQ Futures menggunakan underlying indeks LQ45, LQ45 telah dikenal sebagai
benchmark saham-saham di Pasar Modal Indonesia. Di tengah perkembangan yang
cepat di pasar modal Indonesia, indeks LQ45 dapat menjadi alat yang cukup
efektif dalam rangka melakukan tracking secara keseluruhan dari pasar saham di
Indonesia.
Spesifikasi Kontrak LQ Futures:
Underlying
|
LQ45
|
||
Multiplier
|
Rp. 500.000 per point indeks
|
||
Bulan Kontrak
|
2 kontrak Bulan terdekat (spot month dan 2nd Month)
dan
1 kontrak Bulan Kuartal terdekat
(Bulan Kuartal adalah Juni dan Desember)
|
||
Jam Trading
|
Hari Senin s/d Kamis
|
:
|
Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB
|
Sesi 2: 13.30 – 16. 15 WIB
|
|||
Hari Jumat
|
:
|
Sesi 1: 09. 15 – 11.30 WIB
|
|
Sesi 2: 14.00 – 16. 15 WIB
|
|||
Last Trading Day
|
Setiap Hari Bursa terakhir setiap bulan kontrak
|
||
Margin Awal
|
IDR 3.000.000/ kontrak
|
3. Mini LQ Futures
- Mini LQ Futures adalah kontrak yang menggunakan underlying yang sama dengan LQ Futures yaitu indeks LQ45, hanya saja Mini LQ Futures memiliki multiplier yang lebih kecil (Rp 100 ribu / poin indeks atau 1/5 dari LQ Futures) sehingga nilai transaksi, kebutuhan marjin awal, dan fee transaksinya juga lebih kecil.
§
Produk Mini LQ Futures ditujukan bagi
investor pemula dan investor retail yang ingin melakukan transaksi LQ dengan
persyaratan yang lebih kecil. Dengan demikian Mini LQ dapat digunakan sebagai
sarana pembelajaran investor retail yang baru akan mulai melakukan transaksi di
indeks LQ.
Spesifikasi
Kontrak LQ Futures:
Underlying
|
:
|
LQ45
|
||
Multiplier
|
:
|
Rp. 100.000 per poin indeks
|
||
Bulan Kontrak
|
:
|
2 kontrak Bulan terdekat (spot month
dan 2nd Month) dan 1 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Jun
dan Des)
|
||
Jam Perdagangan
|
:
|
Hari Senin s/d Kamis
|
:
|
Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB
|
Sesi 2: 13.30 – 16. 15 WIB
|
||||
Hari Jumat
|
:
|
Sesi 1: 09. 15 – 11.30 WIB
|
||
Sesi 2: 14.00 – 16. 15 WIB
|
||||
Last Trading Day
|
:
|
Setiap Hari Bursa terakhir setiap
bulan kontrak
|
||
Margin Awal
|
:
|
4% dari nilai kontrak
|
4. LQ45 Futures Periodik
Kontrak yang
diterbitkan pada Hari Bursa tertentu dan jatuh tempo dalam periode Hari Bursa
tertentu. Tedapat beberapa tipe kontrak, yaitu :
1. Periodik 2 Mingguan Kontrak periodik 2 Mingguan, yakni kontrak yang jatuh tempo pada
Hari Bursa terakhir minggu kedua sejak penerbitan kontrak.
2. Periodik Mingguan (5 Hari Bursa) Kontrak Periodik Mingguan (5 Hari
Bursa), yakni
kontrak yang jatuh tempo pada Hari Bursa kelima sejak penerbitan kontrak.
3. Periodik Harian (2 Hari Bursa) Kontrak periodik Harian (2 Hari
Bursa), yakni
kontrak yang jatuh tempo pada Hari Bursa kedua sejak penerbitan kontrak.
Spesifikasi Kontrak LQ 45 Futures Periodik:
Underlying
|
:
|
Indeks LQ45
|
||
Multiplier
|
:
|
Rp.500.000,-
|
||
Tipe KBIE
|
||||
Tipe KBIE
|
Kode KBIE
|
|||
a. Kontrak Periodik 2 Mingguan
|
:
|
LQ2WYYMDD
|
||
b. Kontrak Periodik Mingguan (5 Hari
Bursa)
|
:
|
LQ25DYYMDD
|
||
c. Kontrak Periodik Harian (2 Hari
Bursa)
|
:
|
LQ2DYYMDD
|
||
Jam Perdagangan
|
:
|
Senin-Kamis
|
:
|
sesi I : 09.15-12.00 WIB
|
sesi II : 13.30-16.15 WIB
|
||||
Jum'at
|
:
|
sesi I : 09.15-11.30 WIB
|
||
sesi II : 14.00-16.15 WIB
|
||||
Fraksi Harga
|
0,05 poin indeks
|
5. Japan (JP) Futures
Produk ini memberikan peluang kepada investor untuk
melakukan investasi secara global sekaligus memperluas rangkaian dan jangkauan
produk derivatif BEI ke produk yang menjadi benchmark dunia. Dengan JP
Futures memungkinkan investor menarik manfaat dari pergerakan pasar jepang
sebagai pasar saham paling aktif setelah pasar AS.
Spesifikasi Kontrak JP Futures:
Underlying
|
:
|
Dow Jones Japan Titan 100
|
||
Multiplier
|
:
|
Rp 50.000 per poin indeks
|
||
Bulan Kontrak
|
:
|
3 kontrak Bulan Kuartal terdekat
(Bulan Kuartal adalah Mar, Jun, Sep dan Des)
|
||
Jam Trading
|
:
|
Hari Senin s/d Kamis
|
:
|
Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB
|
Sesi 2: 13.30 – 16.15 WIB
|
||||
Hari Jumat
|
:
|
Sesi 1: 09.15 – 11.30 WIB
|
||
Sesi 2: 14.00 – 16.15 WIB
|
||||
Last Trading Day
|
:
|
Hari Kamis kedua setiap Bulan Kontrak
|
||
Margin Awal
|
:
|
4% dari nilai kontrak
|
2.5 Mekanisme Listing Emiten di
Bursa Efek Indonesia
Proses Go Public
Perusahaan memiliki berbagai
alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar
perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan
menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari
luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk
lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat
penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan
umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering
dikenal dengan go publik.
Untuk go publik, perusahaan perlu
melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan
persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua
persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM-LK.
Penawaran Umum atau sering pula
disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang
dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau
Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal
dan Peraturan Pelaksanaannya.
Penawaran Umum mencakup
kegiatan-kegiatan berikut:
- Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk
- Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia;
- Pencatatan Efek di Bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.
Proses Penawaran Umum saham dapat dikelompokkan
menjadi 4 tahapan berikut:
1. Tahap Persiapan
1. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan
awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses
Penawaran Umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan
saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta
persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah
mendapat persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi
serta lembaga dan profesi penunjang pasar yaitu:
- Penjamin Emisi (underwriter). Merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
- Akuntan Publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
- Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut;
- Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
- Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan
dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada
BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
3. Tahap Penawaran Saham
3. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan tahapan
utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat
investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang
telah ditunjuk. Masa Penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu
diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan
ini. Misal, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham
sementara yang ingin dibeli seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Jika
investor tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor tersebut
dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di Bursa Efek.
4. Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham
di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia.
Pencatatan Di BEI (Mekanisme Listing Di BEI)
Saham yang dicatatkan di BEI
dibagi atas dua papan pencatatan yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan
dimana penempatan dari emiten dan calon emiten yang disetujui pencatatannya di
dasarkan pada pemenuhan persyaratan pencatatan awal pada masing-masing papan
pencatatan.
Papan Utama ditujukan untuk calon
emiten atau emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan mempunyai track
record yang baik. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk
perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan
Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum menghasilkan keuntungan,
dan merupakan sarana bagi perusahaan yang sedang dalam penyehatan sehingga
diharapkan pemulihan ekonomi nasional dapat terlaksana lebih
Persyaratan Umum pencatatan di BEI Calon emiten bisa mencatatkan sahamnya di Bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut:
Persyaratan Umum pencatatan di BEI Calon emiten bisa mencatatkan sahamnya di Bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut:
- Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM-LK.
- Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan perusahaan.
- Bidang usaha baik langsung atau tidak langsung tidak dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
- Khusus calon emiten pabrikan, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat AMDAL) dan calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabelling (ramah lingkungan).
- Khusus calon emiten bidang pertambangan harus memiliki ijin pengelolaan yang masih berlaku minimal 15 tahun; memiliki minimal 1 Kontrak Karya atau Kuasa Penambangan atau Surat Ijin Penambangan Daerah; minimal salah satu Anggota Direksinya memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang pertambangan; calon emiten sudah memiliki cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara.
- Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan ijin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasaan hutan) harus memiliki ijin tersebut minimal 15 tahun.
- Calon emiten yang merupakan anak perusahaan dan/atau induk perusahaan dari emiten yang sudah tercatat (listing) di BEI dimana calon emiten memberikan kontribusi pendapatan kepada emiten yang listing tersebut lebih dari 50% dari pendapatan konsolidasi, tidak diperkenankan tercatat di Bursa.
- Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan dengan hal finansial
didasarkan pada laporan keuangan Auditan terakhir sebelum mengajukan
permohonan pencatatan.
Persyaratan Pencatatan Awal di Papan Utama.
Calon Perusahaan Tercatat akan dicatatkan untuk pertama kalinya di Papan
Utama apabila memenuhi persyaratan berikut:
No
|
Kriteria
|
1.
|
Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham
|
2.
|
Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan,
telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business)
yang sama minimal 36 bulan berturut-turut.
|
3.
|
Laporan Keuangan telah diaudit 3 tahun buku
terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan
Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian(WTP).
|
4.
|
Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir
memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) minimal Rp
100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)
|
5.
|
Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang
bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders)
setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain
atau bagi Perusahaa Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam
periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya
100.000.000 (seratus juta) saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih
kecil).
|
6.
|
Jumlah pemegang saham paling sedikit 1.000 (seribu)
pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan
ketentuan:
- Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan
penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham
setelah penawaran umum perdana.
- Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari
perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang
saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan
permohonan pencatatan.
- Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di
Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung
berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.
|
Persyaratan
Pencatatan di Papan Pengembangan
Calon Perusahaan Tercatat akan dicatatkan untuk pertama kalinya di Papan Pengembangan apabila memenuhi persyaratan berikut:
Calon Perusahaan Tercatat akan dicatatkan untuk pertama kalinya di Papan Pengembangan apabila memenuhi persyaratan berikut:
No
|
Kriteria
|
1.
|
Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham
|
2.
|
Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan,
telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business)
yang sama minimal 12 bulan berturut-turut.
|
3.
|
Laporan Keuangan Auditan tahun buku terakhir yang
mencakup minimal 12 bulan dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika
ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian(WTP).
|
4.
|
Memiliki Aktiva Berwujud Bersih (net tangible asset)
minimal Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
|
5.
|
Jika calon emiten mengalami rugi usaha atau belum
membukukan keuantungan atau beroperasi kurang dari 2 tahun, wajib:
- selambat-lambatnya pada akhir tahun
buku ke-2 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih
berasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan di Bursa.
Khusus bagi calon emiten yang bergerak dalam bidang
yang sesuai dengan sifatnya usahanya memerlukan waktu yang cukup lama untuk mencapai
titik impas (seperti: infrastruktur, perkebunan tanaman keras, konsesi Hak
Pengelolaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha
lain yang berkaitan dengan pelayanan umum, maka berdasarkan proyeksi keuangan
calon perusahaan tercatat tsb selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-6
sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih.
|
6.
|
Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang
bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders)
setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain
atau bagi Perusahaa Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam
periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya
50.000.000 (limka puluh juta) saham atau 35% dari modal disetor (mana yang
lebih kecil).
|
7.
|
Jumlah pemegang saham paling sedikit 500 (lima
ratus) pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek,
dengan ketentuan:
- Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan
penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham
setelah penawaran umum perdana.
- Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari
perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang
saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan
permohonan pencatatan.
- Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di
Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung
berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.
|
8.
|
Khusus calon emiten yang ingin melakukan IPO,
perjanjian penjaminan emisinya harus menggunakan prinsip kesanggupan penuh (full
commitment).
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar