SEJARAH
PUSAT PEMBINAAN PROFESI KEUANGAN
- 1987: Direktorat Lembaga Keuangan dan Akutansi
Pembinaan dan pengawasan profesi Akuntansi oleh Kementerian
Keuangan pertama kali dilakukan oleh Direktorat
Lembaga Keuangan dan Akutansi yang secara struktural berada di bawah Direktorat
Jenderal Moneter berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan
Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan
Presiden Nomor 4 Tahun 1987, yang ditetapkan pada tanggal 20 Oktober 1987.
- 1992: Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai
Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1992
Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan
Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Enam Belas Kali Diubah Terakhir Dengan
Keputusan Presiden No. 27 Tahun 1992, pada tanggal 7 Juli 1992, profesi Penilai
masuk ke dalam pembinaan Kementerian Keuangan.
Unit kerja yang melaksanakan tugas bidang pembinaan profesi
Akuntan dan Penilai adalah Direktorat
Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai
yang berada di bawah Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (sebelumnya
bernama Direktorat Jenderal Moneter). Pada masa itu, Direktorat Pembinaan
Akuntan dan Jasa Penilai terdiri dari 4 (empat) subdirektorat dan 1 (satu)
subbagian, yaitu:
- Subdirektorat Bina Jasa Akuntan Publik
- Subdirektorat Bina Jasa Penilai
- Subdirektorat Lembaga Pasar Modal
- Subdirektorat Akuntansi dan Jasa Penilai
- Subbagian Tata Usaha
Pada tahun 2001, Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa
Penilai mengalami perubahan struktur organisasi sehingga lebih fokus pada
pembinaan dan pengawasan Akuntan Publik dan Penilai Publik, menjadi:
- Subdirektorat Pembinaan Akuntan Publik
- Subdirektorat Pembinaan Penilai Publik
- Subdirektorat Pemeriksaan Usaha Penilai Publik
- Subdirektorat Pemeriksaan Usaha Akuntan Publik
- Subbagian Tata Usaha
- 2006: Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP)
Pada tahun 2006, terjadi reorganisasi di tubuh Kementerian
Keuangan, salah satunya adalah penggabungan Direktorat Jenderal Lembaga
Keuangan dengan Badan Pengawas Pasar Modal menjadi Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan. Sehingga, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
131/KMK.01/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, unit
kerja Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dikeluarkan dari Direktorat
Jenderal Lembaga Keuangan. Unit ini kemudian berubah nama menjadi Pusat
Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP). Kedudukan PPAJP berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal. PPAJP
terdiri dari 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Bagian, yaitu:
- Bidang Pembinaan Usaha dan Akuntan Publik
- Bidang Pembinaan Usaha dan Penilai Publik
- Bidang Pemeriksaan Usaha dan Akuntan Publik
- Bidang Pemeriksaan Usaha dan Penilai Publik
- Bagian Umum
- 2014 - sekarang: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK)
Dengan beralihnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK) menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2013,
PPAJP telah ditugaskan untuk melaksanakan salah satu tugas dan fungsi eks
Bapepam-LK, yaitu terkait pembinaan dan pengawasan jasa profesi Aktuaris. Dalam
rangka mengakomodasi adanya penambahan fungsi pembinaan profesi Aktuaris
tersebut, maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, yang menyatakan bahwa
unit kerja Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai berubah menjadi Pusat
Pembinaan Profesi Keuangan, dengan struktur organisasi sebagai berikut :
- Bagian Tata Usaha, yang membawahi 3 (tiga) unit eselon IV (Subbag).
- Bidang Pembinaan Profesi Akuntansi, yang membawahi 3 (tiga) unit eselon IV (Subbid).
- Bidang Pembinaan Penilai Publik dan Aktuaris, yang membawahi 3 (tiga) unit eselon IV (Subbid)).
- Bidang Pemeriksaan Akuntan Publik, yang membawahi 3 (dua) unit eselon IV (Subbid)).
- Bidang Pemeriksaan Penilai Publik dan Aktuaris, yang membawahi 3 (tiga) unit eselon IV (Subbid).
apa itu PPAJP dan fungsinya?
PPAJP adalah Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai yang
selanjutnya mempunyai beberapa tugas, yaitu:
a). Penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan profesi
akuntan publik dan penilai publik publik, register akuntan, dan pengembangan
jasa akuntan dan jasa penilai; | b). Penyiapan dan pelaksanaan program
pemantauan kegiatan serta pemeriksaan akuntan publik dan penilai publik; | c).
Penyajian informasi akuntan dan penilai publik.
VISI DAN MISI
VISI
Visi
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) adalah menjadi pembina dan pengawas
yang andal dalam rangka mewujudkan profesi keuangan yang profesional dan
kompetitif untuk mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien.
MISI
Misi
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) adalah:
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi keuangan secara komprehensif dan berkelanjutan.
- Mempercepat proses penyusunan regulasi terkait profesi keuangan.
- Memberikan layanan terbaik kepada para pemangku kepentingan sesuai dengan nilai-nilai dan budaya kerja Kementerian Keuangan.
- Membentuk SDM yang profesional dan berkompetensi tinggi.
TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS
Pusat
Pembinaan Profesi Keuangan mempunyai tugas penyiapan rumusan kebijakan,
pembinaan, pengembangan dan pengawasan atas profesi keuangan yaitu Akuntan,
Akuntan Publik, Teknisi Akuntansi, Penilai, Penilai Publik, dan Aktuaris.
Dalam
melaksanakan tugasnya PPPK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Keuangan melalui Sekretaris Jenderal.
FUNGSI
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan rumusan kebijakan di bidang akuntansi, penilaian, dan aktuaria;
- Penyiapan rumusan kebijakan di bidang profesi keuangan yaitu Akuntan, Akuntan Publik, Teknisi Akuntansi, Penilai, Penilai Publik, dan Aktuaris;
- Pelaksanaan administrasi registrasi Akuntan dan perizinan profesi Akuntan Publik, Penilai Publik, dan Aktuaris;
- Pembinaan dan pengembangan profesi Akuntan, Akuntan Publik, Teknisi Akuntansi, Penilai, Penilai Publik, dan Aktuaris;
- Pelaksanaan analisis laporan dan penyajian informasi mengenai profesi Akuntan Publik, Penilai Publik, dan Aktuaris;
- Pelaksanaan pengawasan atas profesi Akuntan Publik, Penilai Publik, dan Aktuaris;
- Pengenaan sanksi administratif terhadap profesi Akuntan Publik, Penilai Publik, dan Aktuaris; dan
- Pelaksanaan administrasi, dukungan kegiatan Pusat, serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
STRUKTUR ORGANISASI
PUSAT PEMBINAAN PROFESI KEUANGAN
Casino Games: A Few Facts About The Classic Game
BalasHapusThe casino games, or the ones that are offered in 당진 출장안마 casinos, 남양주 출장마사지 are also known as video roulette. 김제 출장안마 This 광주 출장안마 is a type of 영주 출장마사지 video game.