Pengertian PSAK
- Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mencakup konvensi, peraturan dan prosedur yang sudah disusun dan disahkan oleh lembaga resmi (standard setting body) pada saat tertentu. “Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh lembaga Ikatan Akuntan Indonesia selalu mengacu pada teori-teori yang berlaku dan memberikan tafsiran dan penalaran yang telah mendalam dalam hal praktek terutama dalam pembuatan laporan keuangan dalam memperolah informasi yang akurat sehubungan data ekonomi”
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek akuntansi dimana uraian materi di dalamnya mencakup hampir semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dengan kata lain, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.
Berdasarkan pernyataan di atas dapat dipahami bahwa
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) mengacu pada penafsiran dan
penalaran teori-teori yang “berlaku” dalam hal praktek “pembuatan laporan
keuangan” guna memperoleh informasi tentang kondisi ekonomi.
Pemahaman di atas memberikan gambaran bahwa Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berisi “tata cara penyusunan laporan
keuangan” yang selalu mengacu pada teori yang berlaku, atau dengan kata lain
didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung.
Hal ini menyebabkan tidak menutup kemungkinan Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dapat mengalami perubahan/penyesuaian dari
waktu ke waktu sejalan dengan perubahan kebutuhan informasi ekonomi.
- Dari keseluruhan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku petunjuk dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi.
- Sebagai suatu pedoman, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bukan merupakan suatu kemutlakan bagi setiap perusahasan dalam membuat laporan keuangan. Namun paling tidak dapat memastikan bahwa penempatan unsur-unsur atau elemen data ekonomi harus ditempatkan pada posisi yang tepat agar semua data ekonomi dapat tersaji dengan baik, sehingga dapat memudahkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam menginterpretasikan dan megevaluasi suatu laporan keuangan guna mengambil keputusan ekonomi yang baik bagi tiap-tiap pihak.
Daftar Pustaka :
- http://www.organisasi.org/1970/01/arti-singkatan-psak-kepanjangan-dari-psak-kamus-akronim-bahasa-indonesia.html
- http://www.ilmu-ekonomi.com/2012/02/pernyataan-standar-akuntansi-keuangan.html
- http://jurnalakuntansikeuangan.com/istilah-definisi-akuntansi-psak/
4.
Dari total 58 PSAK (non syariah)
yang diterbitkan per 1 Juli 2009 dan total 38 standar akuntansi internasional
(30 IAS dan 8 IFRS), konvergensi IFRS yang IAI lakukan dalam periode 2009-2012
telah menghasilan 40 PSAK dengan rincian seperti terlihat pada Tabel II.1 dan
Gambar II.1. Kolom 2009, 2010, 2011, 2012 pada Tabel II.1 merupakan kolom tahun
berlaku efektif dan tanggal efektifnya adalah 1 Januari.
5.
Tabel II.1 Rekapitulasi PSAK pasca
konvergensi IFRS
Deskripsi
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
Total
|
1. Jumlah PSAK per 1 Juli 2009
|
55
|
-
|
-
|
-
|
55
|
2. Jumlah IAS/IFRS per 2009
|
38
|
-
|
-
|
--
|
38
|
3. Jumlah PSAK pasca konvergensi
IFRS
|
|||||
a. PSAK per 1 Juli 2009 yang
direvisi dgn mengacu pada IAS/IFRS
|
1
|
-
|
16
|
14
|
31
|
b. PSAK baru sesuai IAS/IFRS
|
-
|
-
|
-
|
5
|
5
|
c. PSAK per 1 Juli 2009 yang
direvisi, tapi tidak mengacu pada salah satu IAS/IFRS
|
-
|
-
|
-
|
4
|
4
|
d. Sub total PSAK pasca
konvergensi IFRS [a+b+c]
|
1
|
-
|
16
|
23
|
40
|
e. PSAK per 1 Juli 2009 yang
dicabut/ digabung dgn PSAK lain(1-3.a-3.c]
|
-
|
-
|
-
|
-
|
20
|
4. IAS/IFRS yang belum diadopsi
dalam PSAK [2-3.a-3.c]
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2
|
6.
Sumber:
dikutip dari buku Konvergensi IFRS dan Pengaruhnya terhadap Perpajakan, hal.
173 (Saptono, 2012)
7.
Secara sederhana, Gambar II.1
menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2012 ada 31 PSAK per 1 Juli 2009 yang
direvisi dgn mengacu pada IAS/IFRS (77%), 5 PSAK baru yang sesuai dengan
IAS/IFRS (13%), dan 4 PSAK per 1 Juli 2009 yang direvisi, tapi tidak mengacu pada
IAS/IFRS (4%). Secara total, ada 38 PSAK baru yang sudah sesuai dengan IAS/IFRS
atau ekuivalen dengan 90% (=77%+13%).
- PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan
- PSAK 2 Laporan Arus Kas
- PSAK 3 Laporan Keuangan Interim
- PSAK 4 Laporan Keuangan Tersendiri
- PSAK 5 Segmen Operasi
- PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi
- PSAK 8 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
- PSAK 10 Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing
- PSAK 13 Properti Investasi
- PSAK 14 Persediaan
- PSAK 15 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
- PSAK 16 Aset Tetap
- PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
- PSAK 19 Aset Takberwujud
- PSAK 22 Kombinasi Bisnis
- PSAK 23 Pendapatan
- PSAK 24 Imbalan Kerja
- PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan
- PSAK 26 Biaya Pinjaman
- PSAK 28 Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
- PSAK 30 Sewa
- PSAK 34 Kontrak Konstruksi
- PSAK 36 Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
- PSAK 38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
- PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat
- PSAK 45 Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba
- PSAK 46 Pajak Penghasilan
- PSAK 48 Penurunan Nilai Aset
- PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian
- PSAK 53 Pembayaran Berbasis Saham
- PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
- PSAK 56 Laba Per Saham
- PSAK 57 Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi
- PSAK 58 Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
- PSAK 60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan
- PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
- PSAK 62 Kontrak Asuransi
- PSAK 63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
- PSAK 64 Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral
- PSAK 65 Laporan Keuangan Konsolidasian
- PSAK 66 Pengaturan Bersama
- PSAK 67 Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain
- PSAK 68 Pengukuran Nilai Wajar
B. PSAK yang telah dihapus
Setelah Indonesia mengadopsi penuh IFRS, PSAK khusus industri
dihapus. PSAK industri yang saat ini telah dicabut adalah PSAK 32 Akuntansi
Kehutanan, PSAK 35 Akuntansi Pendapatan
Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37 Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol, PSAK 31
(revisi 2000 Akuntansi Perbankan dan PSAK 42 Akuntansi Perusahaan Efek. IFRS
adalah standar yang disusun dengan basis transaksi dan perlakukan khusus elemen
laporan keuangan bukan industri, sehingga
semua standar yang terkait dengan industri dihapus. PSAK yang tidak ada
rujukannya dalam IFRS juga dicabut diantaranya akuntansi waran, anjak piutang,
restrukturisasi utang piutang bermasalah. Standar ini dicabut karena telah
tercakup dalam pengaturan PSAK 50 dan 55 tentang Instrumen Keuangan.
C. PSAK Yang Disukai
PSAK 22 Kombinasi Bisnis
PSAK 22 ini bertujuan untuk meningkatkan relevansi,
keandalan, dan daya banding informasi yang disampaikan entitas pelapor dalam
laporan keuangannya tentang kombinasi bisnis dan dampaknya. Pernyataan ini
diterapkan untuk transaksi atau peristiwa lain yang memenuhi definisi kombinasi
bisnis. Tidak diterapkan untuk pembentukan ventura bersama, akuisisi aset atau
kelompok aset yang bukan merupakan suatu bisnis, dan kombinasi entitas bisnis sepengendali.
Entitas mencatat setiap kombinasi bisnis dengan menerapkan metode akuisisi
(dalam EDPSAK 22 disebut dengan Purchased Method).
Sumber
Senin, 18 Februari 2013
Standar Akuntansi Keuangan ( SAK )
Pengertian Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek akuntansi dimana uraian materi di dalamnya mencakup hampir semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dengan kata lain, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mencakup konvensi, peraturan dan prosedur yang sudah disusun dan disahkan oleh lembaga resmi (standard setting body) pada saat tertentu.
Pernyataan di atas memberikan pemahaman bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan buku petunjuk tentang akuntansi yang berisi konvensi atau kesepakatan, peraturan dan prosedur yang telah disahkan oleh suatu lembaga atau institut resmi. Dengan kata lain Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)merupakan sebuah peraturan tentang prosedur akuntansi yang telah disepakati dan telah disahkan oleh sebuah lembaga atau institut resmi.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh lembaga Ikatan Akuntan Indonesia selalu mengacu pada teori-teori yang berlaku dan memberikan tafsiran dan penalaran yang telah mendalam dalam hal praktek terutama dalam pembuatan laporan keuangan dalam memperolah informasi yang akurat sehubungan data ekonomi.
Berdasarkan pernyataan di atas dapat dipahami bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) mengacu pada penafsiran dan penalaran teori-teori yang “berlaku” dalam hal praktek “pembuatan laporan keuangan” guna memperoleh inforamsi tentang kondisi ekonomi.
Pemahaman di atas memberikan gambaran bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berisi “tata cara penyusunan laporan keuangan” yang selalu mengacu pada teori yang berlaku, atau dengan kata lain didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung.
Hal ini menyebabkan tidak menutup kemungkinan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dapat mengalami perubahan/penyesuaian dari waktu ke waktu sejalan dengan perubahan kebutuhan informasi ekonomi.
Dari keseluruhan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku petunjuk dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi.
Sebagai suatu pedoman, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bukan merupakan suatu kemutlakan bagi setiap perusahasan dalam membuat laporann keuangan. Namun paling tidak dapat memastikan bahwa penempatan unsur-unsur atau elemen data ekonomi harus ditempatkan pada posisi yang tepat agar semua dat ekonomi dapat tersaji dengan baik, sehingga dapat memudahkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam menginterpretasikan dan megevaluasi suatu laporan keuangan guna mengambil keputusan ekonomi yang baik bagi tiap-tiap pihak.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek akuntansi dimana uraian materi di dalamnya mencakup hampir semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dengan kata lain, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mencakup konvensi, peraturan dan prosedur yang sudah disusun dan disahkan oleh lembaga resmi (standard setting body) pada saat tertentu.
Pernyataan di atas memberikan pemahaman bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan buku petunjuk tentang akuntansi yang berisi konvensi atau kesepakatan, peraturan dan prosedur yang telah disahkan oleh suatu lembaga atau institut resmi. Dengan kata lain Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)merupakan sebuah peraturan tentang prosedur akuntansi yang telah disepakati dan telah disahkan oleh sebuah lembaga atau institut resmi.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh lembaga Ikatan Akuntan Indonesia selalu mengacu pada teori-teori yang berlaku dan memberikan tafsiran dan penalaran yang telah mendalam dalam hal praktek terutama dalam pembuatan laporan keuangan dalam memperolah informasi yang akurat sehubungan data ekonomi.
Berdasarkan pernyataan di atas dapat dipahami bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) mengacu pada penafsiran dan penalaran teori-teori yang “berlaku” dalam hal praktek “pembuatan laporan keuangan” guna memperoleh inforamsi tentang kondisi ekonomi.
Pemahaman di atas memberikan gambaran bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berisi “tata cara penyusunan laporan keuangan” yang selalu mengacu pada teori yang berlaku, atau dengan kata lain didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung.
Hal ini menyebabkan tidak menutup kemungkinan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dapat mengalami perubahan/penyesuaian dari waktu ke waktu sejalan dengan perubahan kebutuhan informasi ekonomi.
Dari keseluruhan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku petunjuk dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi.
Sebagai suatu pedoman, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bukan merupakan suatu kemutlakan bagi setiap perusahasan dalam membuat laporann keuangan. Namun paling tidak dapat memastikan bahwa penempatan unsur-unsur atau elemen data ekonomi harus ditempatkan pada posisi yang tepat agar semua dat ekonomi dapat tersaji dengan baik, sehingga dapat memudahkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam menginterpretasikan dan megevaluasi suatu laporan keuangan guna mengambil keputusan ekonomi yang baik bagi tiap-tiap pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar